Sari Melati Kencana Tegaskan Tak Terafiliasi Pizza Hut Operator di AS yang Ajukan Pailit

- Senin, 6 Juli 2020 | 10:28 WIB
Gerai Pizza Hut. (Facebook/Pizza Hut Indonesia)
Gerai Pizza Hut. (Facebook/Pizza Hut Indonesia)

Pemegang lisensi waralaba Pizza Hut di Indonesia, PT Sarimelati Kencana Tbk menegaskan bahwa mereka tidak terafiliasi dengan operator Pizza Hut di Amerika Serikat (AS) NPC International Inc. yang sedang mengajukan permohonan kepailitan.

"Perseroan dengan ini menyatakan bahwa NPC tidak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan perseroan," ujar Sekretaris Perusahaan PT Sari Melati Kencana Tbk, Kurniadi Sulistyomo dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (6/7/2020).

Kurniadi mengemukakan, hal itu bisa dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam daftar pemegang saham, laporan keuangan (sudah diaudit dan belum diaudit), dan laporan tahunan dari perseroan yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.

NPC sendiri adalah salah satu penerima waralaba (franchisee) atas merek dagang Pizza Hut, yang beroperasi di AS.

"Perseroan dengan ini menyampaikan penegasan bahwa perseroan tidak mengetahui rincian latar belakang dan duduk perkara yang terjadi berkenaan dengan pengajuan permohonan kepailitan yang dilakukan oleh NPC di Amerika Serikat," sambungnya.

-
Gerai Pizza Hut. (Facebook/Pizza Hut Indonesia)

Dia mengatakan, pengajuan kepailitan NPC, termasuk putusan badan peradilan dan pelaksanaan atau eksekusi putusan kepailitan di AS tidak memiliki dampak, baik tiu dari segi keberlangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan dan/atau hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap perseroan.

Perusahaan itu menyebutkan dan memastikan kpeada publik, termasuk pemegang saham, investor, konsumen dan keluarga besar karyawan Pizza Hut di seluruh Indonesia, saat ini perseroan masih berada dalam keadaan finansial yang baik.

Hal itu dicapai dengan menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, serta tidak akan mengalami dampak apapun, baik secara operasional maupun finansial, yang mungkin terjadi sebagai akibat dari perkara kepailitan NPC di AS.

PT Sari Melati Kencana Tbk melakukan perikatan perjanjian lisensi waralaba dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings, LLC, (PHAPH) selaku pihak pemberi waralaba (franchisor).

-
Gerai Pizza Hut. (Facebook/Pizza Hut Indonesia)

PHAPH adalah badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC.

"Dalam hal ini, perkara kepailitan yang tengah berlangsung terhadap NPC tidak akan memiliki dampak apapun terhadap status hukum dan keberlanjutan dari perjanjian lisensi waralaba oleh dan diantara perseroan dengan PHAPH," jelas Kurniadi.

Kurniadi menambahkan, perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta atau kejadian penting lain yang bersifat material dan dapat mempengaruhi fluktuasi harga saham perseroan serta kelangsungan kegiatan usaha dari perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.

Pihak perseroan akan memastikan, untuk selalu memenuhi kewajiban-kewajiban dalam melakukan pengungkapan/keterbukaan informasi sebagaimana aturan yang berlaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X