Kasus Pencemaran Nama Baik Tersangka Jack Lapian Rampung

- Rabu, 8 Juli 2020 | 08:05 WIB
Ilustrasi dipenjara. (INDOZONE)
Ilustrasi dipenjara. (INDOZONE)

Bareskrim Polri menyebut sudah cukup melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jack Boyd Lapian dalam kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Polisi saat ini akan segera mengirim berkas perkara kasus itu ke Jaksa dalam waktu dekat.

"JBL (Jack Boyd Lapian) sudah cukup pemeriksaannya, segera penyidik melengkapi berkas untuk segera dikirim ke JPU," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Lebih jauh Awi mengatakan untuk tersangka kedua yakni Titi Sumawijaya (TSE) pada Selasa 7 Juli 2020 sudah diperiksa oleh polisi. Namun pemeriksaan itu belum rampung dan akan kembali dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2020 mendatang.

"Untuk TSE pemeriksaan dari pukul 11.00-16.00 WIB hari ini selesai, minta ditunda lagi hari Kamis 9 Juli dengan alasan maag-nya kambuh," papar Awi.

Seperti diketahui, nama Jack Lapian mencuat setelah dia melaporkan musisi Ahmad Dhani ke polisi dan berhasil menjebloskan Dhani ke penjara. Dalam kasusnya kali ini, Jack dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Jack dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik. Laporan Andrew itu buntut dari laporan prihal sengketa tanah yang lebih dulu dilaporkan Titi Sumawijaya bersama Jack dengan terlapor Andrew.

Atas perbuatanya, polisi mengenakan Pasal 45 (3) junto Pasal 27 (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE terhadap Jack Lapian. Sedangkan untuk Titi polisi mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X