Alasan Zuraida Hanum Ajukan Banding Usai Divonis Mati Pengadilan, Diungkap Kuasa Hukum

- Kamis, 2 Juli 2020 | 12:21 WIB
Zuraida Hanum terpidana hukuman mati Pengadilan Negeri Medan. (Antaranews)
Zuraida Hanum terpidana hukuman mati Pengadilan Negeri Medan. (Antaranews)

Zuraida Hanum terpidana mati pembunuhan suaminya, Jamaluddin yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Medan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

Istri dari hakim Jamaluddin itu tidak terima dengan putusan hakim yang dijatuhkan kepadanya.

Pengajuan banding ini disampaikan pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba kepada Indozone.id, Kamis (2/7/2020).

"Kita hargai putusan pengadilan, tapi kami tidak sependapat dengan putusan itu hingga kami lakukan banding dalam waktu dekat," kata Onan Purba via seluler.

Menurut Onan selaku kuasa hukum pertimbangan pengadilan negeri itu tidak memperhatikan seluruh kepentingan di dalam perkara tersebut.

"Produk hukum jangan menimbulkan korban bagi orang lain. Kalau dia dihukum mati, anaknya itu kan masih ada. Dia sudah tidak punya ayah lagi karena sudah meninggal, kasih sayang ibu pun tidak dinikmatinya. Apa tidak pelanggaran hukum," ujar Onan.

Katanya hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dari seorang ibu sebagai wanita yang melahirkannya.

"Apa itu tidak pelanggaran hukum dan melanggar hak azasi manusia bagi anaknya yang masih kecil itu. Kapan lagi dia berinteraksi dengan mamaknya," ujar Onan Purba.

Sebelumnya, Zuraida divonis hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah membunuh suaminya, Jamaluddin.

Selain itu, dua terdakwa lain yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi juga dinyatakan bersalah. Jefri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sementara Reza divonis 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X