Anies Dituding Langgar Janji Kampanye soal Reklamasi Ancol, Syarif: Riwayatnya Berbeda

- Kamis, 2 Juli 2020 | 19:40 WIB
Taman Impian Jaya Ancol. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Taman Impian Jaya Ancol. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) yang berada di Jakarta Utara menimbulkan polemik dan jadi bahasan luas sejak sepekan terakhir.

Sejumlah pihak menuding Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melanggar janji kampanyenya yang menyatakan akan menghentikan reklamasi. Sebab, ada dugaan reklamasi di Ancol tersebut merupakan bagian dari proyek 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Syarif, mengatakan seseorang jangan buru-buru menuduh sebelum menelusuri dan mengetahui riwayat sebenarnya mengenai lokasi wisata tersebut.

"Jadi harus tajam lihatnya. Ini bukan reklamasi yang perspektif politik 17 pulau. Riwayatnya berbeda," ujar Syarif kepada awak jurnalis di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Syarif menyampaikan, bahwa yang Gubernur Anies kerjakan adalah meneruskan perjanjian kerja sama yang diteken mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo medio 2009 silam.

"Kalau memang itu dianggap reklamasi, Ya boleh saja. Karena memang tebal tipisnya itu (pengertiannya) sama-sama pengurukan. Tapi riwayatnya berbeda.
Apakah Anies izinkan reklamasi? Tidak. Kalau terkait 17 pulau itu," ujarnya.

Terkait izin tersebut terdapat dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 yang berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.

Dalam beleid Kepgub tersebut, dijelaskan bahwa PJAA sebelumnya mengajukan permohonan izin pelaksanaan perluasan kawasan lewat surat Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/Ext/II/2020 perihal Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan.

Dalam Kepgub ini, Anies menagih kontribusi PJAA terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang ternyata sudah terbentuk seluas ± 20 hektare yang perjanjiannya terbentuk sejak 2009.

Kontribusi tersebut yakni Pembuangan Lumpur (Sludge Disposal Site) Dari Hasil Pengerukan 13 sungai dan 5 waduk pada Areal Perairan Ancol Barat Sebelah Timur Seluas ± 120 Ha yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Di mana merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas ± 120 Ha.

-
Foto udara wahana permainan di Dufan, Ancol, Jakarta. (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

Selain itu, Anies meminta dua kewajiban dan tiga kontribusi tambahan terhadap PJAA terkait izin ini.

- Kewajiban tersebut, yakni:

  1. Menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) dan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur. Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.
  2. Pengerukan sedimentasi sungai sekitar.

- Sementara kontribusi tambahan tersebut, berupa:

  1. Pengerukan sedimentasi sungai di daratan.
  2. Lahan hasil perluasan kawasan yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat tanggal 26 Februari 2020 dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Yaitu lahan matang sebesar 5 persen dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas ± 35 Ha dan ± 120 Ha.
  3. Kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh Gubernur.

Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi sebagaimana dimaksud ditindaklanjuti dengan Akta Perjanjian yang dibuat secara Notariil Akta antara PJAA dan Pemprov DKI Jakarta yang sifatnya eksekutorial dan sudah harus diselesaikan paling lama 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya Kepgub tersebut.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X