Program Subsidi Gaji Rp600 Ribu dari Pemerintah Dinilai Tidak Adil

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 14:27 WIB
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

Pemerintah menggagas bantuan fiskal bagi kaum pekerja, yakni program subsidi gaji sebesar Rp600 ribu perbulan, untuk 15,7 juta pegawai swasta, yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Meski belum dieksekusi, program itu ternyata sudah menuai kontroversi. Mulai dari data calon penerima bantuan yang tak jelas, mekanisme pemberian subsidi, hingga asas keadilan yang seolah diabaikan jika program tersebut benar-benar dieksekusi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ekonom Senior Institute Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati mengatakan, pemerintah tidak memiliki basis data yang cukup jelas tentang siapa-siapa saja yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Hal itu menyebabkan, program bantuan tunai itu berpotensi tidak tepat sasaran dan rawan diselewengkan oleh oknum yang ingin mengeruk keuntungan pribadi.

"Ada dua hal yang sangat penting, pertama bagaimana efektifitas dari instrumen itu. Karena pasti pemerintah tidak memiliki data rekening dari 13-14 juta pegawai swasta. Artinya bagaimana itu bisa tepat diterima oleh pegawai yang memang gajinya dibawah Rp5 juta," ujar Enny kepada Indozone, saat dihubungi pada Jumat (14/8/2020).

Kemudian hal yang kedua, lanjut Enny, kebijakan subsidi gaji itu dinilai tidak adil, karena diberikan hanya terhadap 15,7 juta pegawai swasta yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta per bulan. Padahal, kata dia, merujuk dari data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pegawai swasta yang memiliki gaji dibawah nilai tersebut, jumlahnya lebih dari 30 juta pegawai.

"Nah, kalau pemerintah hanya memberikan kuota sekitar 13-14 juta, lalu pemerintah bagaimana memilihnya (siapa yang dapat dan siapa yang tidak), ini kasusnya sama dengan Kartu Prakerja, kuotanya cuma 5,6 juta, tapi yang daftar Diatas 10 juta. Ini akan menimbulkan masalah," tuturnya.

Sementara itu disisi lain, lanjut Enny, program itu juga tidak memenuhi asas keadilan dan terkesan diskriminatif, karena PNS golongan 1 dan 2 yang juga memiliki gaji dibawah Rp5 juta per bulan, tidak mendapatkan subsidi gaji tersebut.

"Padahal golongan 1 dan 2 itu (gaji) di bawah Rp5 juta juga. Termasuk guru-guru honorer yang jumlahnya ribuan. Jangankan Rp5 juta, kadang gaji mereka sebulan hanya Rp500-600 ribu, itu juga tidak mendapatkan apapun," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Syarat tersebut yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Selain itu, peserta juga membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X