Kakek 64 Tahun Cabuli 2 Bocah SD Anak Tetangganya, Korban Dikasih Rp5 Ribu dan Rp10 Ribu

- Minggu, 7 Februari 2021 | 19:29 WIB
Kakek 64 tahun, pelaku pencabulan dua bocah SD (Istimewa)
Kakek 64 tahun, pelaku pencabulan dua bocah SD (Istimewa)

Seorang kakek 64 tahun berinisial SR harus menikmati sisa hari tuanya di balik jeruji besi Polres Katingan setelah penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkannya sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

SR diketahui melakukan perbuatan cabul kepada dua orang bocah dibawah umur yaitu S (7) dan temannya W (12) pada Senin (2/2/2021) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. 

Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat S mengajak temannya W ke rumah sang kakek untuk minta uang. 

Namun ketika keduanya sampai di rumah SR, kedua bocah itu langsung diajak masuk ke dalam rumah. Saat keduanya sudah berda di dalam rumahnya, SR langsung melakukan pencabulan terhadap keduanya. 

Sebelum melakukan aksinya, SR terlebih dahulu menyuruh bocah itu untuk tutup mulut dan tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada siapapun. SR mengancam akan membunuh keduanya dengan parang jika bocah itu mengadu ke orang lain.

Karena merasa takut keduanya akhirnya hanya diam saja menghadapi perbuatan cabul SR. Setelah selesai melakukan pencabulan, SR lalu memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada S dan Rp10 ribu kepada W lalu keduanya pun pulang.

Perbuatan bejat SR itu akhirnya ketahuan setelah beberapa hari kemudian dimana S mengeluhkan sakit di bagian kemaluan saat buang air kecil. Setelah ditanya oleh orang tuanya, barulah S menceritakan apa yang telah dialaminya.

Mengetahui hal itu, orang tua S langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polres Katingan.

Akibat perbuatannya itu SR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan dan denda sekitar Rp300 Juta. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X