Polisi Sebut Pesepeda Wajib Melintas di Jalur Sepeda di Jakarta, Ada Pasalnya

- Rabu, 3 Maret 2021 | 18:46 WIB
Pembatas sepeda. (INDOZONE/Sarah Hutagaol).
Pembatas sepeda. (INDOZONE/Sarah Hutagaol).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyiapkan jalur khusus sepeda di sejumlah titik di Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri mewajibkan pengguna sepeda tersebut untuk melintas di jalurnya.

"Iya, pesepeda sudah wajib (melintas di jalur khusus sepeda)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Namun, Fahri menyebut kewajiban itu masih dalam tahap sosialisasi. Namun, pihaknya tetap mengimbau agar para pesepeda mentaati aturan berlalu lintas.

"Masih uji coba dan kita akan kaji efektifitas jalur sepeda ini," beber Fahri.

Berdasarkan informasi, pesepeda bisa saja dikenakan sanksi denda jika melanggar jalur yang ditentukan. Pasal yang mengatur terkait pesepeda yaitu Pasal 229 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Berikut isi Pasal 229:

Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X