Pemerintah dan DPR Sepakati Besaran Subsidi Listrik di 2021

- Senin, 29 Juni 2020 | 13:23 WIB
Ilustrasi listrik. (Pixabay)
Ilustrasi listrik. (Pixabay)

Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR yang diselenggarakan hari ini, Senin (29/6/2020) akhirnya menyepakati asumsi dasar makroekonomi sektor energi RAPBN 2021.

Pemerintah dan Komisi VII menyepakati untuk subsidi listrik 2021 akan berada pada kisaran Rp50,47 triliun hingga Rp54,55 triliun.

"Usulan RAPBN tahun 2021 sebesar Rp50,47 hingga Rp54,55 triliun," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, Senin (29/6/2020). 

Arifin mengakui, rentang jumlah itu lebih rendah dibandingkan APBN 2020 yang tercatat sebesar Rp54,79 triliun, dimana nilai realisasi hingga Mei 2020 sebesar Rp15,64 triliun, dengan outlook atau rencana hingga akhir tahun Rp58,18 triliun. Ia juga memastikan tidak akan ada pencabutan subsidi dalam RAPBN 2021. 

"Itu artinya kebijakan itu sama dengan APBN 2020," tuturnya. 

Berikut adalah asumsi makroekonomi sektor energi RAPBN 2021:

  1. Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$42 per barel-US$45 per barel.
  2. Lifting migas sebesar 1,68 juta BOPD-1,72 juta BOPD dengan perincian lifting minyak 690 ribu BOPD-710 ribu BOPD dan lifting gas 990 ribu BOPD-1,01 juta BOPD.
  3. Cost recovery US$7,5 miliar-US$8,5 miliar.
  4. Volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi 15,79 juta-16,30 juta kilo liter.
  5. Volume minyak tanah 0,48 juta kilo liter-0,50 juta kilo liter.
  6. Volume solar 15,31 juta kilo liter-15,80 juta kilo liter.
  7. Volume LPG 3kg 7,50 juta metrik ton-7,80 juta metrik ton.
  8. Subsidi minyak solar Rp 00 per liter.
  9. Subsidi listrik Rp50,47 triliun-Rp54,55 triliun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X