Bersejarah, Indonesia Jadi Negara Kepulauan Pertama yang Punya TSS di Alur Laut Kepulauan

- Selasa, 23 Juni 2020 | 17:06 WIB
Kapal Patroli KPLP RI. (Dok. Kemenhub)
Kapal Patroli KPLP RI. (Dok. Kemenhub)

Kementerian Perhubungan terus melakukan persiapan menjelang diberlakukannya bagan pemisah alur laut atau TSS (Traffic Separation Scheme) di Selat Sunda dan Selat Lombok pada 1 Juli 2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa capaian ini merupakan catatan sejarah baru bagi Indonesia yang menjadi Negara Kepulauan pertama di dunia yang memiliki Bagan Pemisahan Alur Laut atau TSS di Alur Laut Kepulauan, yaitu di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Keberhasilan tersebut merupakan kebanggaan Indonesia khususnya Kementerian Perhubungan sebagai Maritime Administration di IMO yang telah memperjuangkan usulan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok selama lebih dari dua tahun di kancah maritim dunia.

Dalam kegiatan table top exercise persiapan pemberlakuan TSS yang diselenggarakan Kemenhub, berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bakamla, Basarnas, Badan Intelijen Nasional (BIN), POLAIRUD, dan instansi lain bersama-sama melakukan skenario komunikasi dan pergerakan kapal negara dalam mekanisme proses perencanaan operasi patroli dan penegakan hukum di bidang keselamatan berlalu lintas di TSS Selat Sunda.

“Tujuannya yakni agar operasi patroli dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, Selasa (23/6/2020).

Ahmad menyatakan, TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok resmi diberlakukan melalui pengesahan oleh IMO yang berada di dalam ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I dan II.

“Selat Sunda terletak di jalur lintas kapal yang dikategorikan sebagai ALKI I dengan lalu lintas yang sangat padat dan cukup ramai di wilayah tersebut serta bebasnya kapal-kapal asing yang melintas,” kata Ahmad.

Ia menegaskan, pemberlakuan TSS Selat Sunda merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keselamatan lalu lintas pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

Pada Latihan ini, Kemenhub akan mengerahkan 6 (enam) Kapal Patroli KPLP untuk melaksanakan tugas penegakan hukum di laut yang meliputi proses deteksi, identifikasi, pengejaran, penghentian, pemeriksaan, penyelidikan hingga penyidikan sesuai prosedur yang benar berdasarkan undang-undang.

Adapun keenam kapal patroli tersebut masing-masing adalah KN Trisula P.111, KN Alugara P.114, KN Clurit P-.203, KN. Cundrik P.204, KN Belati P.205, dan KN. Jembio P.

Sementara itu, Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan aspek kenavigasiannya seperti kesiapan dalam sarana dan prasarana Vessel Traffic Service (VTS), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) VTS serta penyiapan Navigation Guideline.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat terjalin koordinasi dan komunikasi secara sistematis dan terpadu antar instansi terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena kita tidak dapat bekerja sendirian dalam menjaga keselamatan lalu lintas pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia,” ungkap Hengki.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X