Usai Ubah Batasan Gaji Penerima Rumah DP Rp0, Anies Sebut Banyak Warga Bisa Dapat Hunian

- Jumat, 19 Maret 2021 | 15:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (photo/Instagram/@aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (photo/Instagram/@aniesbaswedan)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk menaikan batasan gaji atau penghasilan bagi warga penerima rumah tanpa uang muka (DP) Rp0 menjadi maksimal Rp14 juta. Hal itu pun kini diumumkan melalui akun Instagram resminya.

Dalam unggahan itu, Anies memperlihatkan informasi grafis mengenai salah satu program kampanyenya tersebut. Pada fotonya, tertulis bahwa kini lebih banyak warga Jakarta yang bisa mendapatkan hunian.

"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memfasilitasi dan menyediakan hunian tersebut kepada warga Jakarta dari berbagai kalangan, melalui sejumlah program," ucap Anies dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Dengan menaikan batasan gaji penerima rumah DP Rp0, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menilai kalau hal itu dapat memperluas cakupan warga yang bisa menerimanya.

"Salah satunya melalui program hunian DP Nol Rupiah, batasan penghasilan tertinggi menjadi 14,8 juta Rupiah, untuk memperluas penerima manfaat dari program ini," tambahnya.

BACA JUGA: Perguruan Tinggi Kini Diperbolehkan Belajar Secara Tatap Muka, Tapi SMA Tetap Daring

Pada info grafis itu, dituliskan pula bahwa kenaikan batasan gaji untuk penerima DP Rp0 mengikuti aturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam unggahan itu juga dijelaskan beberapa kelompok masyarakat yang dapat menerima program DP Rp0, yakni masyarakat di lokasi RW kumuh, dan berpenghasilan rendah.

Kemudian, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (tidak dapat mengakses mekanisme pasar hunian milik), dan terakhir kelompok umum.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X