PAN Ingin Ambang Batas Parlemen Tetap di Angka 4%

- Jumat, 29 Januari 2021 | 13:36 WIB
Ilustrasi pemilu. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
Ilustrasi pemilu. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terdapat aturan yang mengatur tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) belum memikirkan adanya urgensi perubahan komposisi terkait RUU pemilu ini.

Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partonan Daulay mengatakan, pihaknya enggan bersikap usulan ambang batas parlemen menjadi 5%. Hal ini tidak lain karena PAN tidak memikirkan adanya perubahan komposisi.

“Sejauh ini, kami tidak memikirkan adanya perubahan komposisi,” kata Saleh saat dikonfirmasi Indozone, Jumat (29/1/2021).

Anggota Komisi IX DPR RI ini menekankan, bahwa PAN mengiinkan aturan pemilu mendatang tetap menggunakan UU yang ada. Dengan demikian ambang batas parlemen tetap berada di angka 4%.

“Sampai sekarang kami tetap menginginkan memakai UU yang ada saat ini (ambang batas parlemen 4%),” tegasnya.

“Baru sekali pakai, kok langsung diubah lagi? Kan masih aktual dan tidak ada masalah,” tambahnya.

Sekadar informasi, dalam draf RUU Pemilu, tertuang di pasal 217 berisikan aturan ambang batas parlemen mencapai 5 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang didapatkan partai politik dari Pemilu Legislatif.

“Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi pasal 217 sebagaimana dikutip Indozone, Rabu (27/1/2021).


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X