Sepasang Kekasih yang Mutilasi Korban di Kalibata City Diganjar Hukuman Mati

- Kamis, 17 September 2020 | 18:27 WIB
Konferensi pers kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tersangka berinisial DAF dan LAS, dua sejoli pembunuh Rinaldy Harley Wismanu yang membuat heboh penghuni apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan diganjar dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pun cukup berat yaitu hukuman mati.

"Penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Hukuman dari ketiga pasal itu disebut Nana cukup berat. Salah satunya yakni hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

"Pasal 340 KUHP hukumannya pidana mati," tegas Irjen Nana.

Seperti diketahui, warga Apartemen Kalibata City digegerkan dengan penemuan jasad di sebuah tower lantai 16. Jasad itu dalam keadaan terpotong-potong dibungkus dalam kresek dan dimasukan ke dalam koper.

Korban dikabarkan sudah hilang pada 9 September 2020 lalu. Usut demi usut ternyata korban dieksekusi di apartemen di Jakarta Pusat kemudian korban dibawa ke apartemen Kalibata City.

Motif pembunuhan itu pun sudah diketahui oleh polisi. Motifnya hanya karena ingin menguasai harta korban.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X