YouTuber Edo Dwi Putra (23 tahun), yang membuat konten prank bagi-bagikan paket daging sapi berisi sampah terancam hukuman 10 tahun penjara. Tidak sendirian, Edo terancam masuk bui bersama temannya Diky Firdaus (20).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengungkapkan, Edo dan Diky sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 KUHP tentang berita bohong.
"Ancaman maksimalnya 10 tahun penjara," ungkap Anom pada Senin (3/8/2020).
Selain itu, kedua tersangka dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 1, karena membuat konten yang di dalamnya diduga ada unsur pelanggaran norma kesusilaan.
Bahkan, akun YouTube milik Edo saat ini tengah diperiksa, apakah ada konten lain yang memuat unsur pelanggaran.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan, termasuk kepada sejumlah saksi yang dianggap turut terlibat dalam pembuatan konten prank tersebut," sambungnya.
Pasalnya, prank itu dilakukan kepada orang yang dikenal Edo, yaitu orang tua kandung dan angkatnya sendiri. Dengan kata lain, video prank tersebut adalah settingan.
Anom menjelaskan, motif Edo melakukan prank tersebut ialah untuk mendapatkan subscriber dengan cara yang tidak sopan dan tidak mendidik masyarakat.
"Ini yang kami sesalkan di mana masih ada sebagian masyarakat kita yang belum bijak menggunakan media sosial," sambungnya.
Sementara itu, Edo sendiri mengaku menyesal atas prank tersebut yang membuatnya harus menjalani hukuman penjara.
"Saya sangat menyesal. Itu semua demi memperbanyak subscriber akun YouTube saya," sambungnya.