DPR Sepakati Prolegnas Prioritas 2021 Tanpa Revisi UU Pemilu

- Selasa, 9 Maret 2021 | 16:03 WIB
Ilustrasi Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Ilustrasi Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mengeluarkan revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Keputusan tersebut setelah Baleg DPR menggelar rapat bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta DPD RI.

Awalnya rapat terkait penyempurnaan dan penetapan Prolegnas Prioritas 2021 mendengarkan semua fraksi-fraksi di DPR. Kemudian barulah mengambil kesimpulan akhir.

Mayoritas fraksi di DPR mendukung Revisi UU Pemilu dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021. Hanya Fraksi Demokrat yang menolak dan memberikan catatan. Fraksi Demokrat beralasan penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 terlalu berat dilakukan pada 2024.

Baca Juga: Sidang Lanjutan, Pengacara Sebut Kliennya Tak Niat Sebarkan Video Porno Gisel

Setelahnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menuturkan Baleg sudah menerima pengajuan penghentian pembahasan Revisi UU Pemilu dari Komisi II. Bahkan mereka juga meminta agar Revisi UU Pemilu dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021.

"Apakah keputusan evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas 2019-2024 dapat disetujui," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

“Setuju,” jawab anggota yang hadir.

Supratman menuturkan ada penambahan satu rancangan undang-undang (RUU) yang masuk setelah ditariknya revisi UU Pemilu. Adapun RUU yang masuk itu tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Pemilu keluar, kemudian pemerintah mengusulkan RUU baru dan juga disepakati oleh fraksi-fraksi karena ini RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan," jelasnya

Ia turut menjelaskan keputusan dimasukannya RUU KUP ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 karena regulasi terkait perpajakan di situasi pandemi dianggap penting dibentuk. 

Sementara di luar pergantian dua RUU tersebut. Ia menyebut daftar Prolegnas Prioritas 2021 tetap sama dengan sebelumnya.

"Dengan demikian nanti tetap jumlahnya 33 hanya mengeluarkan RUU Pemilu kemudian diganti dengan KUP yang menjadi usulan pemerintah," ungkapnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X