Tim Khusus Anti Begal Polda Metro Jaya melaporkan pihaknya telah menyita sebanyak 71 ponsel dari tangan 12 begal terhadap pesepeda yang marak terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (7/11/2020).
"Dari 12 orang ini, 10 tersangka pelaku dan dua penadah, dari penadah ini ada 71 handphone berbagai jenis yang berhasil kami ungkap dan mereka memang mendapatkan dari begal," kata Nana, dilansir dari Antara, Sabtu (7/11/2020).
Nana juga menyampaikan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban begal sepeda untuk datang ke Polda Metro Jaya agar mengambil ponsel miliknya dengan membawa bukti kepemilikan.
Baca juga: Polda Metro Akan Periksa Konten Video Dewasa Mirip Gisella Anastasia
"Kalau masih mempunyai akses yang menunjukkan sebagai pemilik handphone tersebut, masyarakat bisa mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Silakan diambil bagi masyarakat yang memang terkena begal, terutama para pesepeda," katanya menambahkan.
Akibat perbuatannya, para pelaku ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan pelaku pembegalan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara.