Kemendikbud Sebut Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Maksimal 59 Tahun

- Kamis, 26 November 2020 | 19:02 WIB
Guru memberikan bimbingan belajar kepada siswa PAUD Pelangi di rumahnya di Kampung Kanaga, Lebak, Banten, Rabu (25/11/2020). (Photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Guru memberikan bimbingan belajar kepada siswa PAUD Pelangi di rumahnya di Kampung Kanaga, Lebak, Banten, Rabu (25/11/2020). (Photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril menyebutkan bahwa batasan usia guru honorer yang bisa ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maksimal berusia 59 tahun.

“Batasan usianya mulai dari 20 tahun hingga 59 tahun, itu boleh ikut seleksi,” ujar Iwan, dilansir dari Antara, Kamis (26/11/2020).

Iwan mengatakan bahwa seleksi PPPK dengan kapasitas sebanyak satu juta guru tersebut merupakan seleksi yang demokratis dan berkeadilan yang bisa diikuti guru honorer saat ini.

Baca juga: Balai Karantina Jayapura Gagalkan Penyelundupan 200 Burung, Hendak Diperjualbelikan

Dia menjelaskan guru honorer yang bisa mendaftar adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik. Akan tetapi tidak ada syarat minimal pengabdian dan sebagainya.

“Semuanya itu berhak untuk ikut seleksi ASN PPPK tahun depan. Ya tentunya ada syarat administrasi, seleksi admin dan kompetensi,” jelas dia.

Sebelum itu, pemerintah memberi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru PPPK pada 2021. Seleksi itu dibuka karena berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X