Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

- Kamis, 26 November 2020 | 09:17 WIB
Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebutkan bahwa Edhy akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari mendatang hingga 14 Desember 2020.

Selain Edhy Prabowo, KPK juga menahan empat tersangka lainnya yang terjerat kasus sama, yakni SAF, SWD, AF, dan SJT. Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan, lantaran masih menjadi buron.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," ucap Nawawi saat jumpa pers, Rabu malam (25/11/2020).

Lebih lanjut, Nawawi juga menuturkan bahwasanya pejabat publik saat dilantik telah bersumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

"Karena itu KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok," tandasnya.

Atas kasus itu, Edhy.Prabowo dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X