Benny Wenda Deklarasi Kemerdekaan Papua, Pimpinan DPR Sebut Ada Unsur Makar

- Kamis, 3 Desember 2020 | 12:15 WIB
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin. (ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari)
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin. (ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari)

Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin, meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas kelompok separatis yang mendeklarasikan kemerdekaan di Papua Barat beberapa waktu lalu.

"Kepolisian wajib menindak tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI. Lakukan langkah-langkah penegakan hukum," ucap Aziz dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Menurut Aziz, deklarasi dan juga hasutan yang terjadi di Papua Barat tersebut dapat dikualifikasikan sebagai makar, dan termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur dalam pasal 106 juncto 160 KUHP.

"Deklarasi dan juga hasutan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai makar," ungkapnya.

Politisi Partai Golkar ini pun menambahkan bahwa Papua merupakan bagian dari Hindia-Belanda yang juga turut dimerdekakan pada 17 Agustus 1945, sesuai dengan asas uti possidentis juris.

Lebih lanjut, Azis Syamsuddin berharap peran aktif dari Pemerintah Daerah dan juga TNI-Kepolisian untuk menjaga situasi di Papua jauh lebih kondusif.

"Papua adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari NKRI. Mari sama-sama ciptakan kedamaian di atas Tanah Papua," tutup Aziz.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan Papua pada Selasa (1/12/2020) lalu.

Tak hanya deklarasi kemerdekaan, Benny juga menyatakan diri sebagai Presiden sementara dalam pemerintahan sementara Papua tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X