Hukuman Mati Bagi Koruptor, Pakar Hukum: Ujian Bagi Pemerintah, Berani atau Tidak

- Senin, 7 Desember 2020 | 11:12 WIB
Ilustrasi pekerja mengemas paket bantuan sosial. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi pekerja mengemas paket bantuan sosial. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Prof Hibnu Nugroho menilai ancaman hukuman mati merupakan peringatan bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap bantuan sosial (Bansos) penanganan bencana seperti COVID-19.

"Saya kira untuk hukuman mati itu sebagai 'warning' dan secara yuridis memang sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hibnu di Purwokerto seperti dilansir Antara, Senin (7/12/2020).

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.

"Saya kira kita sepakat, kita bukan lihat suapnya ya, tapi melihat korupsi dalam masa pandemi. Apalagi yang dilakukan adalah (korupsi terhadap) bantuan untuk mencegah pandemi," kata Hibnu.

Oleh karena itu, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penegak hukum harus selangkah seperti yang disampaikan selama ini, yakni melakukan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut dengan pidana mati.

Walaupun nantinya kasus dugaan korupsi tersebut tidak terbukti di pengadilan, dia mengatakan KPK harus melakukan dakwaan dengan pidana mati sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

"Diputusnya nanti terserah hakim, tapi sebagai komitmen, sebagai bentuk 'warning' kepada masyarakat untuk tidak melakukan korupsi, harus dituntut dengan pidana mati," katanya menegaskan.

Ia mengatakan dalam teori ada 30 jenis korupsi dan selanjutnya jika diringkas kembali ada tujuh kelompok tindak pidana korupsi.

Akan tetapi dalam kasus korupsi bansos COVID-19, kata dia, harus melihat tindak pidana korupsi dalam arti luas.

"Jangan melihat suapnya. Suapnya boleh (dilihat) tapi suapnya ini suap dalam era pandemi. Perdebatannya kemarin kan ini hanya suap. Oke, kalau suap bukan dalam era pandemi enggak apa-apa, tapi suap ini dalam masa pandemi," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan penegak hukum harus konsisten terhadap undang-undang yang menentukan demikian, yakni dapat menuntut pidana mati.

"Apalagi dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh pejabat negara. Itu sebagai faktor pemberat. Makanya ini sebagai ujian bagi penegak hukum, ujian bagi pemerintah, berani atau tidak," katanya.

BACA JUGA: Mahfud MD, Firli Bahuri, Hingga Yasonna Tegaskan Koruptor Bansos Covid Bisa Dihukum Mati!

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua orang menteri dalam satu bulan terakhir merupakan tindakan biasa.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X