Pemerintah Harap DPR Segera Proses Surpres Calon Kapolri

- Rabu, 13 Januari 2021 | 13:54 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Foto: Antara/Dokumentasi Puan Maharani)
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Foto: Antara/Dokumentasi Puan Maharani)

Pemerintah mengharapkan agar DPR RI segera memproses Surat Presiden (Surpres) mengenai pencalonan Kepala Polri (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.

"Kami mengharapkan proses ini segera ditindaklanjuti oleh DPR secepat-cepatnya, sebagaimana disampaikan Bu Ketua (Ketua DPR Puan Maharani) 20 hari, kami berharap lebih cepat dari itu sehingga kita segera memperoleh Kapolri yang definitif,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno usai mengantarkan Surat Presiden kepada pimpinan DPR di Gedung DPR, seperti dilansir Antara, di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Pratikno juga berharap agar DPR RI menyetujui usulan dari Presiden Jokowi mengenai calon Kapolri untuk menggantikan Idham Azis.

"Tentu saja proses di DPR kami sangat mengharapkan menyetujui apa yang telah diusulkan oleh Bapak Presiden," ujar Pratikno.

BACA JUGA: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri

Dalam konferensi pers itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya pada Rabu ini telah menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Polri yakni Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surpres itu bernomor: R-02/Pres/01/202.

Puan menjelaskan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

"Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memerhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan," ujarnya.

Dia mengatakan, persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Selanjutnya menurut dia, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)

"Hasil 'fit and proper test' di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," tutur dia.

Proses itu menurut Puan akan ditempuh selama 20 terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR RI.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X