Ternyata Bos Grabtoko Gunakan Uang Korban untuk Investasi Crypto Currency

- Rabu, 13 Januari 2021 | 11:50 WIB
Logo Grabtoko.com. (Instagram/@grabtokoid).
Logo Grabtoko.com. (Instagram/@grabtokoid).

Yudha Manggala Putra, pemilik PT Grab Toko Indonesia atau Grabtoko.com diciduk Bareskrim Polri usai Grabtoko.com dilaporkan dengan tudingan penipuan. Setelah diusut, ternyata tersangka sudah menginvestasikan uang para dari korbannya.

"Pelaku disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Brigjen Slamet menyebut untuk persoalan investasi uang korban akan ditangani dalam kasus yang berbeda dengan kasus penipuannya.

"Dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," beber Slamet.

Lebih jauh dia menyebut diketahui sudah ada hampir 1.000 korban dari aksi penipuan tersangka. Total kerugian korban ditaksir belasan miliar rupiah.

Baca Juga: FOTO: Banjir Luapan Sungai Citanduy dan Cikidang di Tasikmalaya

"Total kerugian ditafsir sekitar 17 Miliar Rupiah dari pihak iklan dan pembeli," kata Slamet.

Sekedar informasi, Grabtoko.com dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh konsumennya yang merasa dirugikan. Pelapor melaporkan e-commerce itu karena merasa ditipu setelah melakukan transaksi disana namun barang yang dibeli tak kunjung diantarkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X