Komplotan Begal Ini Incar Pria Penyuka Sesama Jenis Lewat Medsos

- Senin, 8 Juni 2020 | 15:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dan para tersangka kasus begal saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dan para tersangka kasus begal saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor dan ponsel dengan modus pembegalan. Salah satu tersangka di kelompok ini yang juga memiliki penyimpangan seksual mencari korbannya di internet atau media sosial (Medsos) dan mengajak kencan.

"Modusnya operandinya pelaku mengundang korban melalui medsos yaitu WeChat. Karena memang pelaku salah satu yang memang mengalami penyimpangan seksual sesama jenis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Awalnya, pada 19 Mei 2020 lalu, tersangka berinisial TH berkenalan dengan korban dan mengajak bertemu di wilayah Jakarta Selatan. Korban menyanggupi dan akhirnya pelaku dan korban berjalan menggunakan sepeda motor korban ke arah Jakarta Pusat.

"Dia mengundang korban pada saat itu dengan menggunakan WeChat janjian di suatu tempat, tidak ada kecocokan, setelah itu korban diajak jalan-jalan," ungkap Yusri

Di tengah perjalanan, dua rekan TH berinsial Z dan O datang menghampiri kendaraan motor yang ditumpangi TH dan juga korban. Aksi pembegalan pun berlangsung.

"Dua pelaku berhenti dan bawa sebilah celurit, dia kasih ke TH karena dia yang mengajak korban dan kemudian dikalungkan celurit ke korban. Korban melawan hingga luka di ibu jari. Kemudian motor korban dan HP berhasil dibawa lari," papar Yusri.

Menindaklanjuti hal itu, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga tersangka dan masih memburu satu tersangka lainnya yang berperan sebagai joki. Tersangka yang berhasil diamankan itu yakni TH, ZA dan D yang berperan sebagai penadah.

Atas perbuatannya, tersangkanya dikenakan Pasal 365 KUHP. Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X