Polda Metro Larang Sahur on The Road di Jakarta dan Sekitarnya Selama Ramadhan

- Rabu, 7 April 2021 | 14:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya memutuskan melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) pada bulan Ramadhan tahun ini di Jakarta dan sekitarnya. Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan tujuan menghindari kerumunan agar penyebaran virus corona dapat ditekan.

"Kita ketahui biasanya kultur masyarakat Indonesia setiap puasa ada SOTR. Selama pandemi Covid sama dengan tahun lalu upaya memutus mata rantai Covid-19 dengan 5M kita ke depankan termasuk meniadakan kerumunan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

"Untuk itu kebijakan kita keluarkan tidak diperbolehkan kegiatan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," sambung Yusri.

Yusri menyebut kebijakan ini akan dilaksanakan sejak awal bulan puasa. Tujuan larangan SOTR ini agar tidak ada kegiatan kerumunan-kerumunan yang berdampak pada penyebaran virus corona.

"Gunanya untuk menghindari penyebaran Covid dengan orang berkumpul," kata Yusri.

Lebih jauh Yusri menyebut pihaknya akan melakukan filterisasi di ruas-ruas jalan untuk meminimalisir adanya kegiatan SOTR. Bagi masyarakat yang nekat melaksanakan SOTR, polisi akan mengimbau masyarakat tersebut untuk pulang.

"Kalau dibubarkan, diperingati nggak bisa, baru kita lakukan penindakan hukum protokol kesahatan disitu," pungkas Yusri.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X