Penjual Pistol yang Digunakan Zakiah Aini saat Menyerang Mabes Polri Ditetapkan Tersangka

- Rabu, 7 April 2021 | 19:48 WIB
(Istimewa)
(Istimewa)

Muchsin Kamal alias Imam Muda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menjual senjata api ilegal jenis Airgun kepada Zakiah Aini, pelaku teror di Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, penetapan Imam Muda sebagai tersangka masih dalam konteks kepemilikan atau penjualan senjata api secara ilegal.

"Sudah ditetapkan tersangka sebagai pemilik senjata ilegal," Kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (7/4/2021).

Diketahui sebelumnya Imam Muda ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti Teror Polri di Syah Kuala, Banda Aceh pada Kamis (1/4/2021).

Ia ditangkap terkait senjata yang digunakan oleh pelaku aksi teror di mabes Polri yang terjadi pada Rabu (31/3/2021).

Menurut Ramadhan, tersangka Muchsin Kamal saat ini dikenakan Pasal 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

"Saat ini penyidik telah menerapkan Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api Ilegal," kata Ramadhan.

Penyidik, lanjut Ramadhan, terus mendalami apakah Muchsin Kamal memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme, mengingat yang bersangkutan merupakan mantan narapidana terorisme di Aceh tahun 2010.

"Densus terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme, itu masih didalami," kata Ramadhan.

Pelaku teror penembakan di Mabes Polri Zakiah Aini diketahui membeli senjata Airgun kepada Muchsin Kamal secara daring.

Polri masih mendalami jasa pengiriman yang digunakan Muchsin Kamal untuk mengirimkan Airgun yang dibeli oleh Zakia Aini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X