Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa dalam Tata Tertib (Tatib) dan Badan Musyawarah (Bamus) dengan fraksi-fraksi telah disepakati kalau dalam masa reses tidak diperbolehkan untuk menggelar rapat.
Hal tersebut juga mengatur setiap komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) selama masa reses. Namun, terdapat pengecualian jikalau ingin menggelar rapat untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU).
Dasco menjelaskan aturan itu merunut dari rencana Komisi III untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan kepolisian dan kejaksaan terkait dengan aduan surat jalan milik buronan Djoko Tjandra yang ditemukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
“Memang di dalam Tatib dan Bamus kemarin yang diikuti oleh fraksi-fraksi diputuskan bahwa rapat dengar pendapat dalam rangka pengawasan pada saat reses di Komisi maupun AKD, tidak diperkenankan, kecuali rapat-rapat untuk pembahasan RUU,” ucap Dasco kepada Indozone, Rabu (22/7/2020).
Kendati demikian sebelumnya, MAKI sempat melaporkan pimpinan DPR, yakni Aziz Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang belum mengizinkan Komisi III menggelar RDP dengan kepolisian dan kejaksaan untuk membahas mengenai kasus Djoko Tjandra.
“Saya melaporkan karena rapat komisi III ini urgent, menyangkut kebaikan bangsa dan negara yang sudah dipermalukan seperti ini, dan kemudian setidaknya biar dia (Djoko Tjandra) gak kabur lebih jauh lagi. Itulah pentingnya untuk segera ini, apakah Pak Azis Syamsuddin tidak ingin?" ujar Boyamin kepada awak media, seusai memberikan laporan ke MKD, Selasa (21/7/2020).