Polda Metro Jaya: Pesepeda Juga Wajib Patuhi Rambu Lalu Lintas

- Kamis, 23 Juli 2020 | 18:26 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kiri). (Photo/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kiri). (Photo/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pesepeda juga wajib mematuhi aturan rambu lalu lintas seperti pengendara jalan pada umumnya.

"Pesepeda itu juga harus patuh pada rambu, kalau TL-nya (traffic light) merah sepeda berhenti karena dia juga pengguna jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni kendaraan bermotor dan tidak bermotor.

Sementara itu, Sambodo mengatakan penertiban sepeda dilaksanakan demi menghindari kecelakaan lalu lintas. Petugas lapangan akan memberikan teguran kepada pesepeda yang tidak tertib berlalu lintas.

"Kendaraan harus mematuhi peraturan lalu lintas. Tentu bagian dari Operasi Patuh Jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," terangnya.

"Kita menunggu katanya Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X