Seorang PNS Dipergoki Istrinya Indehoi di Kamar Hotel, Sok Pakai Surat Nikah Palsu

- Rabu, 20 Januari 2021 | 21:11 WIB
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) digerebek istrinya dan Sat Pol PP Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat karena diduga sedang berbuat mesum dengan seorang perempuan di sebua kamar hotel.

Dilansir dari Antara, diketahui ASN berinisial  AM itu merupakan seorang ASN pada Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat Abdi Surya mengatakan penggerebekan terhadap AM dilakukan pada Sabtu (16/1) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Namun ia menyebutkan informasi terkait hal tersebut baru bisa diekspos saat ini karena pihaknya memeriksa dan memanggil saksi dan pihak lainnya.

Menurutnya peristiwa itu berawal saat istri pelaku inisial MSDA (54) melaporkan ke Satpol PP Pasaman Barat bahwa ada indikasi suaminya melakukan perbuatan tak senonoh dengan wanita lain di hotel.

Ia sudah membuntuti suaminya sejak dari Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Begitu mendapat laporan tersebut anggota Satpol PP dan istri yang bersangkutan turun ke lokasi malam itu juga.

"Tim bersama istri mendapati kebenaran dugaan bahwa suaminya diduga berbuat mesum dengan wanita lain dan AM mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi," katanya.

Ketika digrebek dalam kamar, keduanya tanpa busana. Awalnya AM berupaya mengelabui petugas dengan mengeluarkan sehelai kertas bermerek surat nikah.

Tetapi surat tersebut ternyata palsu, karena tak jelas siapa pihak yang mengeluarkannya. Tetapi saat dihadiri istrinya, AM tak berkutik lagi.

Pada Senin (18/1) AM dipanggil oleh Satpol PP dan istri sahnya. Pihaknya juga telah menasehati dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan istri sahnya. Akan tetapi pelaku AM menolak dengan terkesan melakukan pembangkangan.

"Saya tidak mau membuat surat perjanjian terserah sajalah, apa yang akan terjadi," kata AM dihadapan petugas seperti ditirukan Kasat Pol PP Abdi Surya.

Abdi Surya saat menyesalkan sikap AM seorang ASN yang bersikap demikian, karena menyangkut moral seorang PNS yang seharusnya menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat.

Pihaknya akan meneruskan hasil penggrebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.

"Tugas kita sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksinya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya sesuai dengan Undang-Undang kepegawaian," tegasnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X