Orang tua dari bayi malang berusia 4 bulan yang dicekoki minuman keras oleh pamannya mengaku baru mengetahui perihal yang dialami anaknya setelah polisi datang ke rumahnya karena video yang anaknya tersebut viral di media sosial.
Ketika peristiwa itu terjadi, ibu bayi tersebut yaitu Alya sedang berada di dapur untuk memasak mie. Sementara anaknya yang berada di ruang tamu rumahnya bersama AN (19) yang saat itu sedang mengkonsumsi miras jenis bir dengan teman-temannya.
"Saya sedang memasak mie di dapur," sebut Alya.
Diinformasikan sebelumnya bayi berusia 4 bulan dicekoki minuman keras oleh pamannya. Kejadian tersebut direkam oleh salah seorang teman AN yaitu MT dan videonya viral di media sosial.
Berdasarkan hal tersebut pihak kepolisian mengamankan AN bersama lima orang temannya yang melakukan pesta miras tersebut. Dari total enam orang yang diamankan polisi, 4 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Awalnya memang ada enam orang yang sedang minum minuman keras, namun dua orang lainnya sudang pulang sebelum bayi tersebut dicekoki minuman," Terang Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah, Jumat (22/1/2021)
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan polisi, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 89 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan anak. Maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Selanjutnya, AKP Laode Arwansyah mengatakan pihak kepolisian akan kembali melakukan perkara untuk prosedur penahanan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
"Saat ini pelaku masih diperiksa sebagai tersangka," kata AKP Laode Arwansyah.