Gubernur Kalsel Jawab Kritikan Banjir Kalsel dengan Somasi, Ancam Netizen Pakai UU ITE

- Kamis, 21 Januari 2021 | 11:19 WIB
Kiri: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Instagram/pamanbirin.bergerak) / Kanan: Banjir di Kalimantan Selatan (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Kiri: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Instagram/pamanbirin.bergerak) / Kanan: Banjir di Kalimantan Selatan (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Kritik yang dilayangkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terkait kinerjanya dalam menangani banjir, malah dijawab dengan ancaman.

Sahbirin akan menempuh jalur hukum setelah banjir selesai ditangani, terhadap netizen yang melontarkan ujaran kebencian (hate speech), fitnah, dan pencemaran nama baik.

Tim kuasa hukum H. Sahbirin Noor mengeluarkan somasi akan melaporkan setiap perbuatan yang menyudutkan kliennya dengan menggunakan UU ITE.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai somasi ini merupakan bentuk nyata dari ancaman pada kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam negara demokrasi 

"Sebagai pejabat publik, maka Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, seharusnya tidak memiliki privilese untuk dilindungi atas dasar jabatannya," demikian rilis yang dikutip Indozone, Kamis (21/1/2021).

Menurut Koalisi, somasi ini malah menciptakan iklim ketakutan dan menjadi bentuk kegagalan gubernur dalam melihat bentuk kritik yang disampaikan secara faktual, bahwa memang banjir benar terjadi.

Sementara itu, berdasarkan catatan Walhi Kalimantan Selatan, 50 persen dari luas Kalimantan Selatan yang mencapai 3,7 juta Ha sudah dibebani oleh izin tambang, dengan 33 persen oleh izin perkebunan sawit dan 17 persen untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Tanaman Industri (HTI).

Juga terdapat 814 lubang milik 157 perusahaan tambang batu bara, sebagian lubang berstatus aktif, sebagian lain telah ditinggalkan tanpa reklamasi.

"Dengan kondisi ini, maka sulit memisahkan kritik terhadap Gubernur Kalimantan Selatan dengan kondisi lingkungan yang sedikit banyak juga merupakan tanggung jawab dari beliau sebagai pejabat publik," lanjut Koalisi.

Lagipula, setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, berdasarkan Pasal 66 UU PPLH No. 32 Tahun 2009.

Koalisi pun mendesak somasi tersebut dicabut dan gubernur sebaiknya memprioritaskan penanganan terhadap kerusakan lingkungan hidup dan juga memastikan warganya mendapatkan bantuan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X