Wanita yang Buang Bayi di Tempat Sampah Mengaku Coba Gugurkan Bayinya Sebelum Lahir

- Selasa, 29 Desember 2020 | 20:59 WIB
(ist)
(ist)

Wanita yang melakukan pembuangan bayi di tempat sampah beberapa waktu lalu di Semarang mengaku dirinya menerima penolakan dari keluarga sang pacar yang merupakan ayah dari bayinya tersebut.

Penolakan dari pihak keluarga pacarnya itu lantaran pihak keluarga tidak percaya kalau itu merupakan anak dari anggota keluarganya yang sudah meninggal sebelumnya ketika wanita tersebut masih hamil.

Hal ini lah yang menjadi latar belakang wanita berinisiaL AS yang masih berusia 20 tahun itu tega membuang bayinya ke tempat sampah lantaran bayinya tersebut lahir tanpa ayah dari hubungan di luar nikah.

Pengakuan ini terungkap pada kesempatan konferensi pers yang dilakukan pihak kepolisian Polrestabes Semarang, Senin (28/12/2020) terkait kasung pembuangan bayi yang menetapkan SAS sebagai tersangka.

Dari situ juga terungkap bahwa sebelumnya SAS juga telah berupaya untuk menggugurkan bayinya yang dengan meminum obat serta melakukan pijat untuk dapat menggugurkan kandungannya itu. Namun hal itu tidak berhasil dan bayinya pun lahir.

Diketahui sebelumnya telah terjadi penemuan jenazah bayi berjenis kelamin perempuan oleh warga di dalam sebuah bak sampah di Jalan Batan Miroto III/391B, Miroto, Semarang Tengah pada Senin (21/12) sekira pukul 09.00. Bayi tersebut diperkirakan masih berumur satu hari.

Setelah ditelusuri, berdasarkan informasi dari warga, akhirnya polisi menangkap SAS yang merupakan seorang pembantu rumah tangga itu dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Akibat perbuatannya itu SAS dikenakan Pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X