Mabes Polri: Aturan Pelarangan Mudik Hanya Berlaku di Kawasan Tertentu

- Selasa, 19 Mei 2020 | 16:44 WIB
Ilustrasi larangan mudik. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah).
Ilustrasi larangan mudik. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah).

Peraturan pelarangan mudik disebut Mabes Polri tidak berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Hanya beberapa wilayah yang masuk dalam kategori zona merah penyebaran virus corona saja yang menerapkan pelarangan itu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramdhan mengatakan kebijakan larangan mudik diatur dalam Pasal 2 Permenhub nomor 25/2020. Dalam pasal itu disebutkan bahwa larangan mudik sementara hanya berlaku di daerah yang menerapkan PSBB.

"Dalam pasal itu dijelaskan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah yang memberlakukan PSBB, zona merah dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Tercatat ada 24 daerah berstatus PSBB," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/5/2020).

"Artinya aturan pelarangan mudik hanya berlaku di kawasan tertentu, tidak semua wilayah di Indonesia memberlakukan PSBB dan tidak semua wilayah di Indonesia adalah zona merah," sambungnya.

Ahmad kemudian menyinggung wilayah ibu kota DKI Jakarta yang menerapkan PSBB. Di DKI Jakarta dikatakannya aturan larangan mudik berlaku karena DKI Jakarta termasuk dalam zona merah penyebaran virus corona.

"Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, aturan larangan mudik lokal tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020. Pergub itu mengatur pergerakan orang keluar masuk wilayah DKI, sedangkan bagi penduduk Bogor, Depok dan Tangerang dikecualikan dalam aturan tersebut sepanjang yang bersangkutan memiliki KTP elektronik," papar Ahmad.

Lebih jauh Ahmad mengatakan pihaknya tetap berjaga seperti biasa di pos pantau PSBB maupun pos pantau Operasi Ketupat. Tidak ada kelonggaran petugas yang berjaga disetiap pos pantau tersebut.

"Penjagaan di pos penyekatan dan cek poin tetap sama seperti sejak awal diberlakukannya larangan mudik. Arahan Presiden Joko Widodo merupakan perintah agar aparat di lapangan tidak kendor dalam menjalankan tugas untuk memastikan agar larangan mudik terus ditegakkan," pungkas Ahmad.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X