Selain Health Certificate, DPR Minta Pendatang yang Masuk Indonesia Dijadikan ODP

- Selasa, 19 Mei 2020 | 15:27 WIB
Ilustrasi barisan WNI pendatang dari luar negeri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Ilustrasi barisan WNI pendatang dari luar negeri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendorong pemerintah untuk sungguh-sungguh memantau pergerakan dari Warga Negara Asing (WNA), ataupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang ke Tanah Air.

Oleh sebab itu, selain menyertakan surat keterangan sehat atau health certificate sebagai salah satu syarat, melainkan harus dites kesehatan dan mengategorikan mereka orang dalam pemantauan (ODP).

"Jadi selain dilakukan test kesehatan kepada mereka, perlu juga mereka dikategorikan sebagai ODP," ucap Saleh kepada Indozone, Selasa (19/5/2020).

Selain itu, Saleh juga mengimbau agar WNA/WNI yang datang ke Indonesia ditengah masalah pandemi Corona atau Covid-19 dikarantina selama 14 hari sebelum bertemu dengan masyarakat lain.

"Mengapa itu penting, itu untuk memastikan bahwa mereka itu sehat. Karena apa? Banyak diantara orang atau warga yang ternyata sakit tetapi tidak memiliki gejala (OTG)," ungkapnya.

Kendari demikian, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berharap setiap orang yang datang ke Indonesia dalam keadaan sehat, sehingga tidak menularkan virus corona.

"Jadi karena kita mengharapkan bahwa setiap orang yang masuk ke Indonesia adalah orang-orang sehat, yang tidak membawa virus Covid-19," tutup Saleh.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X