Tuntaskan Kasus Kebakaran Kejagung, Polri Ternyata Sudah Olah TKP Hingga 6 Kali

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 17:46 WIB
Konferensi pers kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penetapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penetapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tim gabungan Polri sudah selesai mencari penyebab kebakaran hebat yang melanda Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam penyidikan kasus itu, polisi ternyata sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga sebanyak enam kali.

"Kita olah TKP tidak satu kali bahkan enam kali," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Enam kali olah TKP itu dilakukan mulai dari titik awal munculnya api tersebut. Olah TKP juga menyasar keseluruh bagian gedung Kejagung.

"Dimulainya dari lantai enam titik apinya dan sampai kemana arahnya," ungkap Argo.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung.m dan terbakar selama 11 jam lamanya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur PT Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya.

Usut demi usut kasus kebakaran hebat ini ternyata bermula dari tukang bangunan yang merokok ditempat yang mudah terbakar. Ditambah lagi pembersih lantai yang digunakan di Gedung Kejagung ternyata memiliki bahan yang mudah menyulut api dan tidak memiliki izin edar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X