Yasonna: Pemerintah Usulkan Tiga RUU Baru di Prolegnas 2021

- Senin, 23 November 2020 | 17:36 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Photo/Dok. Kemenkumham)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Photo/Dok. Kemenkumham)

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undangan (RUU) baru untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).

Hal itu disampaikan oleh Menkumham Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Jakarta, Senin (23/11/2020)

"Usulan baru RUU Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021 yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan)," katanya, dilansir dari Antara, Senin (23/11/2020).

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan bahwa selain tiga RUU tersebut, pemerintah akan mengusulkan tujuh RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Baca juga: Kemenkumham: Penyusunan RUU Cipta Kerja Libatkan Semua Pihak dan Transparan

Menurutnya, penambahan itu dengan mendasarkan pada pertimbangan serta pemikiran adanya kebutuhan hukum dan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020.

Ketujuh RUU yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 lalu diusulkan dimasukkan di Prolegnas Prioritas 2021 adalah:

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi; RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia);

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

3. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);

4. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis:

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah);

6. RUU tentang Ibukota Negara; dan

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah).

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X