Nyinyir Tengku Zulkarnain Soal Polisi Tegaskan Kerumunan Massa Gibran Dilindungi UU

- Jumat, 20 November 2020 | 15:25 WIB
Tengku Zulkarnain (kiri), Gibran Rakabumin (Kanan). (Twitter/Instagram)
Tengku Zulkarnain (kiri), Gibran Rakabumin (Kanan). (Twitter/Instagram)

Ustaz Tengku Zulkarnain Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait perbedaan perlakuan antara kasus kerumunan massa yang ditimbulkan Gibran Rakabuming saat daftar ke KPU dengan hajatan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Bahkan ada yang menilai janggal dengan pemberlakukan protokol kesehatan oleh pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Mereka menyebut tidak adil dan berat sebelah.

"Polisi tegaskan kerumunan massa Gibran di Solo dilindungi Undang Undang. Nah, paham...?" twit Tengku Zulkarnain seperti yang dikutip INDOZONE, Jumat (17/11/2020).

Begitu juga relawan kesehatan Pandemi Covid-19, dr Tirta Hudhi yang menilai kalau dirinya gagal paham dengan pernyataan pihak kepolisian kalau kerumunan massa Gibran dilindungi undang-undang.

"Nah ini gagal pahamnya, saya ga urusan politiknya ya, mau siapapun ya kita tegur , kita sama2 manusia yg cuma punya status duniawi berbeda, itu doank," sebut dr Tirta dalam akun Intagramnya.

Menurut Tirta, pihaknya menyoroti kerumunan massa yang tidak sesuai dengan protokol merupakan faktor resiko penularan infeksi untuk orang lain.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Cipeng | TIRTA (@dr.tirta)

"Jadi penyelenggara dan satgas covid harus kompak. Fyi pak pak sekalian, virus covid emang takut hukum? Kagak lah? Hahaha , kalo buat krumunan, konsul (konsultasi) dulu ke dinkes minimal la," katanya.

Dia blak-blakan mengatakan kalau mau kerumunan gak salah di mata hukum, tetap tidak mengubah fakta itu rentan menjadi klaster baru.

"Mau siapapun, juga harus ditegur kalo buat kerumunan yang tidak sesuai protokol. Fyi 8 juni saya aja ga jaga jarak disanksi copot dari satgas, haha jadi mau siapapun ya harus adil," katanya.

"Harap dipahami semua pihak, rasah do eyel2 an ah, masalah sepele kok ga kelar2," tambahnya.

Polisi tegaskan pilkada dilindungi UU

Pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait peristiwa kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad dan akad nikah puteri dari Habib Rizieq Shihab (HRS) menuai polemik. 

Berkaca pada saat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka putera Presiden Joko Widodo ke KPU saat mendaftar sebagai calon wali kota Solo tak kunjung mendapat sanksi.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X