Nekat Beli Senjata Api Ilegal? Sanksi Berat Ini Siap 'Menjemput'

- Kamis, 19 Maret 2020 | 07:36 WIB
Ilustrasi (Pexels).
Ilustrasi (Pexels).

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat bersama Polda Metro Jaya mengamankan 20 senjata api (senpi) ilegal dari enam tersangka. Polda Metro pun mengimbau agar masyarakat tidak membeli senpi secara ilegal, apalagi untuk arogansi.

"Imbauan bagi masyarakat terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal ini saya harapkan ke masyarakat untuk tidak membeli senjata-senjata yang tanpa dokumen," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Polisi mengimbau masyarakat agar taat aturan untuk tidak membeli senpi ilegal. Jika nekat ada pasal pidana berat yang menanti, yakni undang-undang darurat. Ancaman hukumannya juga terhitung lama, yaitu mencapai 20 tahun penjara.

Selain itu, Irjen Nana mengimbau agar publik tidak ragu membuat laporan polisi jika melihat orang menggunakan atau memiliki senjata api ilegal. Buruknya, jika orang tersebut bersikap arogan bahkan menganiaya orang lain menggunakan senpi itu, Nana mengimbau agar masyarakat segera melapor.

"Kemudian apabila memang seperti kemarin ada masyarakat melakukan upaya arogansi, apabila sampai penganiayaan atau pengeroyokan saya minta masyarakat melaporkan ke kepolisian terdekat," ungkap Nana.

Seperti diketahui, baru-baru ini polisi menagkap enam orang dan menyita 20 senjata api ilegal. Salah satunya berjenis laras panjang. Kasus ini terungkap dari penganiayaan korban berinisial DH.

Korban awalnya hendak membeli mobil mewah milik pelaku. Cek-cok terjadi hingga aksi penganiayaan pelaku ke korban pun terjadi.

Pelaku memukul korban dengan senjata api ilegal itu dan meletupkan satu kali tembakan ke atas, untuk menakut-nakuti korban. Korban yang merasa tidak terima langsung melaporkan kasus itu ke polisi.

Polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta kelima tersangka lainnya. Saat ini, polisi masih menyelidiki dari mana senjata api itu didapatkan para pelaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X