Kenapa DPR Belum Juga Bahas RUU Omnibus Law?

- Senin, 17 Februari 2020 | 21:03 WIB
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin membantah pihaknya mengulur-ulur waktu soal pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. (Aziz Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin membantah pihaknya mengulur-ulur waktu soal pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. (Aziz Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum membahas soal draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, termasuk tentang Cipta Kerja. Padahal, Naskah Akademik RUU itu sudah diserahkan pemerintah pada 12 Februari lalu. 

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin menyatakan, pihaknya tak akan mengulur-ulur waktu tentang proses pembahasan. Dia menyebut, DPR saat ini disibukkan dengan beberapa agenda. 

"Agenda hari ini terima wartawan, tamu. Kaya tamu tunggu di luar, apakah itu sengaja? Kan tidak. Kan nggak ada kesengajaan semua," ucap Aziz saat dikonfirmasi Indozone, Senin (17/2/2020).

Menurutnya, ambisi Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan Omnibus Law selama 100 hari sulit tercapai. Dia menyebut, pemerintah juga sudah telat menyerahkan draf juga naskah akademik RUU tersebut.

"Banyak pertimbangan, banyak situasi yang berkembang," jelasnya.

Azis juga mengatakan alat kelengkapan dewan (AKD) yang memungkinkan untuk membahas RUU Omnibus Law adalah Badan Legislasi (Baleg). Pasalnya, anggota Baleg berisi lintas komisi.

"Opsinya bisa pansus atau Baleg. Kalau orang nanya, sama saja kok mau Baleg atau pansus, personelnya sama, kapasitasnya sama. Tidak ada yang berbeda, substansinya sama," kata Politisi Partai Golkar itu.

Untuk itu, dia meminta hal tersebut tidak diperdebatkan. Menurut Aziz, yang perlu diperdebatkan adalah substansi dan transparansi yang melakukan pembahasan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X