Omnibus Law Dinilai Ancam Kebebasan Pers, Ini Sikap Demokrat

- Rabu, 19 Februari 2020 | 19:02 WIB
Massa pengunjuk rasa dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi damai menolak Omnibus Law' RUU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (15/1/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Massa pengunjuk rasa dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi damai menolak Omnibus Law' RUU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (15/1/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Demokrat, Irwan Fecho, meminta pemerintah menghapus pasal-pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengintervensi kebebasan pers

"Saya pikir harus dihapus karena tidak punya urgensi untuk diubah. Jangan sampai kembali seperti zaman Orde Baru," ucap Irwan ketika dihubungi Indozone, Rabu (19/2/2020).

Irwan menilai perubahan dua pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Pasal 11 dan Pasal 18, menghambat pertumbuhan usaha pers. UU itu pun berpotensi membunuh kebebasan pers dengan ancaman denda yang sangat besar, padahal hak jawab sudah diatur dalam UU Pers.

"Tentu pers manapun menjadi sangat berhati-hati, karena gampang digugat dan jadi korban industri hukum, karena denda yang tinggi," tutur Irwan.

Awalnya, Irwan berprasangka baik bahwa Omnibus Law Cipta Kerja merupakan sebuah kompromi besar pemerintah, demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Sesuatu yang belum dicapai Presiden Joko Widodo sampai saat ini. 

"RUU itu diolah cepat untuk menerobos sekat-sekat investasi yang dianggap penyebab utama pertumbuhan ekonomi stagnan sampai saat ini, sehingga semua yang menghambat pasti akan dihilangkan tak peduli menyengsarakan buruh, mengekang pers apalagi menerabas UUD," tutur Irwan. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X