Catat! Jadwal Baru MRT, LRT dan TransJakarta Mulai Senin 23 Maret 2020

- Sabtu, 21 Maret 2020 | 10:08 WIB
Jadwal operasional transportasi umum MRT, LRT dan TransJakarta mengalami perubahan mulai Senin (23/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Jadwal operasional transportasi umum MRT, LRT dan TransJakarta mengalami perubahan mulai Senin (23/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membatasi jam operasional MRT, LRT dan TransJakarta. Langkah ini kembali diambil untuk mencegah penyebaran virus corona.

Selain menerapkan pembatasan jam operasional, Pemprov DKI juga mempertahankan kebijakan pembatasan penumpang. 

"Pemprov DKI akan membatasi jumlah penumpang dalam bus dan kereta api, dan membatasi jam operasi," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar mengatakan, mulai hari Senin (23/3/2020), jam operasional akan dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB. Selain itu, juga ada penyesuaian jarak kedatangan tiap kereta. 

Jarak antar kereta setiap lima menit akan diberlakukan pada pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB. 

"Di luar jam itu akan 10 menit," kata William di Balai Kota, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

-
Ilustrasi bus Transjakarta. (INDOZONE/Arya Manggala)

Selain MRT Jakarta, PT TransJakarta juga mengubah jam operasional mulai Senin (23/3/2020). Jam operasionalnya pun sama, yaitu mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. 

TransJakarta juga membatasi rute. Mereka hanya akan melayani ruter dalam koridor saja, yaitu 13 ruter koridor utama.

"Pelanggan yang sudah ada di halte kami pastikan akan terangkut," ujar Pelaksana Tugas Direktur Utama TransJakarta, Yoga Adiwinato. 

Selain MRT dan TransJakarta, LRT Jakarta juga menerapkan jam operasional yang sama, yaitu mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. 

Kebijakan ini sebenarnya sudah pernah diambil Pemprov DKI, beberapa waktu lalu. Namun, hanya bertahan beberapa hari karena terjadinya penumpukan penumpang di sejumlah titik.

Kali ini, kebijakan yang sama kembali diambil karena Jakarta kini sudah memasuki status Tanggap Darurat Bencana Wabah Virus Corona. 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X