Dishub DKI Pastikan SIKM Tak Diperlukan Selama Masa Pengetatan Mudik Lebaran 2021

- Kamis, 22 April 2021 | 18:50 WIB
Ilustrasi pengetatan mudik lebaran (ANTARA)
Ilustrasi pengetatan mudik lebaran (ANTARA)

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyebutkan bahwa aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tak berlaku pada masa pengetatan mudik Lebaran 2021.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan umtuk melakukan pengetatan sebelum dan sesudah masa larangan mudik, yakni pada 22 April hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

Baca juga: Suami Selingkuh dengan Mahasiswi dan Ngotot Ingin Dinikahi, Ternyata Suami Kena Pelet

"Tidak, tidak ada SIKM, hanya pengetatan," Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021).

Syafrin menjelaskan, masa pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik itu hanya sebatas pengurangan masa berlaku surat hasil tes Covid-19, baik itu rapid antigen, genose, maupun PCR.

"Sebelumnya masa berlakunya bisa sampai 3x24 jam, maka pada periode waktu itu berlaku hanya 1x24 jam sebelum perjalanan," terangnya.

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan aturan ini hanya berlaku bagi penumpang yang akan berpergian dengan moda transportasi udara, laut, dan kereta api. Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatory.

"Jadi di terminal kami hanya melakukan pengecekan suhu terhadap pelaku perjalanan. Jika ternyata teridentifikasi suhu badannya tinggi, tentu akan dilakukan pengujian, berupa tes apakah itu dengan genose atau dengan rapid antigen," tandas Syafrin.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum atau tambahan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X