Masyarakat Diharapkan dapat Menerapkan SE Kemenag yang Atur Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan

- Senin, 7 Februari 2022 | 18:11 WIB
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan mengikuti zikir akbar di Masjid At-Taubah, Lapas Kelas IIA, Kota Gorontalo. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan mengikuti zikir akbar di Masjid At-Taubah, Lapas Kelas IIA, Kota Gorontalo. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) untuk dapat segera mensosialisasikan surat edaran (SE) terbaru SE Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini berujar, Kemenag dapat meminta bantuan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Gereja Indonesia (DGI) dan pemuka agama sekaligus menyampaikan detail aturan khususnya terkait kriteria zonasi Covid-19 suatu wilayah atau penentuan kapasitas rumah ibadah berdasarkan level PPKM.

“Agar masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan dikeluarkannya SE tersebut, termasuk kepada seluruh pemerintah daerah, pengurus rumah ibadah, penyuluh agama dan pimpinan organisasi kemasyarakatan agar pembatasan serta penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah berjalan dengan tertib dan baik,” kata Bamsoet kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Bamsoet menambahkan, Kemenag bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), DGI dan tokoh agama dan tokoh mastarakat untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat luas, bahwa pembatasan kegiatan peribadatan yang tertuang dalam SE Menag tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Yang dapat berpotensi menimbulkan klaster baru sekaligus sebagai upaya dalam menekan lonjakan kasus harian meningkat,” bebernya.

Kemudian, kata Bamsoet, pemerintah daerah bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan pengurus rumah ibadah untuk secara rutin memantau dan memastikan implementasi dari SE Menag tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.

Terpenting Politikus Partai Golkar ini mengimbau kepada semua masyarakat untuk tidak abai kepada prokes disetiap menjalankan aktivitas sosial hingga aktivitas keagaman.

“Mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak abai terhadap prokes di setiap menjalankan aktivitas sosial maupun aktivitas keagamaan,” tukasnya.

Sebelumnya diketahui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah. Hal ini menyusul kembali naiknya kasus Covid-19 karena pengaruan dari varian Omicron.

Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang  Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X