Polisi Sebut Pelapor dan Oknum Nakes Tersangka Vaksin Kosong di Jakut Sepakat Berdamai

- Rabu, 11 Agustus 2021 | 19:47 WIB
Oknum perawat EO menangis saat mengakui kelalaiannya dalam kasus suntikan dosis vaksin kosong yang viral di media sosial di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). (photo/ANTARA/Abdu Faisal)
Oknum perawat EO menangis saat mengakui kelalaiannya dalam kasus suntikan dosis vaksin kosong yang viral di media sosial di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). (photo/ANTARA/Abdu Faisal)

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan pelapor berinisial BLP dan tersangka EO sepakat berdamai terkait dugaan kasus vaksin kosong di Pluit, Penjaringan.

Pelapor dan keluarga korban berinisial BLP itu memutuskan mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan mediasi pada Selasa (10/8) malam.

"Benar, pertemuan antara penyelenggara malam itu sepakat memutuskan berdamai dan mencabut laporannya," ujar Kombes Pol Guruh saat dihubungi wartawan di Jakarta Utara, Rabu (11/8) dikutip dari ANTARA.

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Jakarta Utara mengapresiasi aparat Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelesaikan dugaan kasus viral vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan tersebut.

Baca juga: Anies Melarang Restoran Dalam Mal di DKI Sediakan Makan di Tempat

Ketua DPD PPNI Kota Jakarta Utara Maryanto menilai aparat memang harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam kasus ini, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK). Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," kata Maryanto.

Pasal yang disangkakan kepolisian, menurut Maryanto, hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat terancam pidana satu tahun penjara.

Sedangkan EO, mengakui tidak adanya unsur niat kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP, dan saat itu EO hanyalah menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X