Aturan Perjalanan Saat PPKM Darurat: Wajib PCR Hingga Vaksin

- Jumat, 2 Juli 2021 | 21:50 WIB
Ilustrasi. Calon penumpang berjalan menuju rangkaian kereta api Argo Bromo Anggrek jurusan Pasar Turi Surabaya di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). (photo/ANTARA FOTO/Aji Styawan/ilustrasi)
Ilustrasi. Calon penumpang berjalan menuju rangkaian kereta api Argo Bromo Anggrek jurusan Pasar Turi Surabaya di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). (photo/ANTARA FOTO/Aji Styawan/ilustrasi)

Satgas Penanganan COVID-19 talah mengeluarkan aturan perjalanan baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Satgas daerah dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum melakukan pengendalian dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito dalam konferensi pers Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di Jakarta, Jumat (2/7) dikutip dari ANTARA.

Satgas menerbitkan Surat Edaran Satgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang secara khusus menjadi penjabaran dari pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca juga: Dukung Sanksi Kepala Daerah yang Tak Laksanakan PPKM Darurat, Ganjar: Agar Bisa Serentak

Surat edaran itu mengatur perihal ketentuan wajib umum untuk pengetatan protokol kesehatan, syarat vaksinasi untuk perjalanan, hingga syarat tes pelaku perjalanan dalam negeri, baik melalui perjalanan darat, laut, maupun udara.

Penyebaran COVID-19 meningkat melalui mobilitas manusia sehingga diperlukan pengetatan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi.

Ganip menuturkan otoritas penyelenggara transportasi umum wajib memverifikasi keaslian surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen untuk mencegah pemalsuan.

"Pemalsuan surat keterangan RT-PCR dan tes cepat antigen dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan," ujarnya.

Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan kartu atau sertifikat sudah divaksin minimal satu dosis, untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh

Kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI, dan pemerintah daerah berhak melakukan pelarangan perjalanan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ganip juga mengatakan instansi berwenang melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X