Situasi Perekonomian Sulit, Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Wacana PPN Sembako

- Jumat, 11 Juni 2021 | 09:28 WIB
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. (Instagram/cakiminow)
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. (Instagram/cakiminow)

Pemerintah berencana bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai kritik dari banyak pihak.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta kebijakan tersebut agar dapat ditinjau ulang. Pasalnya ia memandang, langkah tersebut berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat bawah dan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.

“Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” kata Muhaimin dikutip Jumat (11/6/2021).

Pria yang akrab disapa Gus Ami ini mengatakan bahan pokok dikenakan PPN maka akan membebani masyarakat. Kini menurutnya ini, lanjut Gus AMI, pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50% omet dagang menurun.

“Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN tentu saja merugikan masyarakat karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat,” beber Gus AMI.

Oleh sebab itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai tidak akan berlaku teori efek domino, yaitu masyarakat menurun daya belinya terutama pekerja, karyawan perusahaan, dan perekonomian makin sulit untuk bangkit.

BACA JUGA: Takut saat Bertemu Preman? Kapolri Ingatkan Ada Layanan Hotline 110

Di sisi lain, pemerintah baru mengeluarkan kebijakan membebaskan PPN 0% bagi barang impor kendaraan dan properti untuk menggairahkan perekonomian agar usaha-usaha tersebut dapat bangkit kembali sehingga daya beli konsumen meningkat.

“Itu kan jadi saling bertentangan. Kalau kita ingin perkembangan ekonomi nasional secara agregat, seharusnya jangan tambah beban masyarakat kecil dengan PPN,” tandas Gus AMI.

Diketahui sebelumnya pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6. Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X