Peraturan Baru, ASN Kini Wajib Nyanyikan Indonesia Raya dan Baca Pancasila saat Apel

- Kamis, 10 Juni 2021 | 13:44 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Ada aturan baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kini setiap Senin pagi seluruh pejabat pimpinan dan pegawai di kementerian atau lembaga pemda hingga instansi sekolah-sekolah harus melakukan apel pagi. Aturan berlaku mulai bulan Juni ini.

MenPANRB Tjahjo Kumolo sudah mengingatkan seluruh ASN agar menjalankan aturan tersebut. Nantinya, apel akan dibuka dengan upacara bendera Merah Putih.

"Dimulai Minggu kedua Juni 2021. Apel pagi setiap hari Senin pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh seluruh pejabat pimpinan dan pegawai K/L/pemda acara virtual dan fisik terbatas," ujar Tjahjo, Rabu (9/6/2021).

Selain harus menyanyi lagu Indonesia Raya, para ASN juga akan membaca Pancasila, Ikrar Korpri, kemudian dilanjutkan dengan pengarahan pembina upacara dan doa bersama.

Tidak hanya hari Senin, ASN juga harus mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB. Sementara itu, pembacaan teks Pancasila dilaksankan setiap hari Rabu dan Jumat. Aturan ini dibuat untuk meningkatkan rasa cinta ASN terhadap bangsa.

"Seluruh pegawai di kantor jam 10.00 tepat berdiri dengan sikap sempurna di tempat kerja masing-masing untuk mendengarkan/menyanyikan Indonesia Raya dan mengikuti pembacaan teks Pancasila," kata Tjahjo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X