Kemenhub Tindak Tegas Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar, Bisa Didenda Rp500 Juta

- Sabtu, 22 Mei 2021 | 18:20 WIB
Dokumentasi. Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jateng, Rabu (19/5/2021). (photo/ANTARA FOTO/Anis Efizudin/ilustrasi)
Dokumentasi. Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jateng, Rabu (19/5/2021). (photo/ANTARA FOTO/Anis Efizudin/ilustrasi)

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan akan menindak tegas pelaku penerbangan balon udara liar, sesuai Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati bila ada pelaku balon udara liar yang tertangkap akan diproses pidana," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam pernyataan pers di Jakarta, Sabtu (22/5) dikutip dari ANTARA.

Tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM. 40 Tahun 2018 sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

Baca juga: Hadiri Resepsi Pernikahan UAS, Arie Untung: Bahagia Lihat Guru Tinggalkan Masa Lajang

"Pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya masyarakat, namun tetap menyelaraskan budaya tersebut agar tidak membahayakan keselamatan orang lain melalui tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat yang tercantum pada peraturan Menteri Perhubungan nomor PM. 40 Tahun 2018. Jadi, kalau solusi yang diberikan tidak diterapkan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," ujarnya.

Dirjen Novie menambahkan bahwa segala bentuk kegiatan perlu izin dari beberapa pihak, mengingat saat ini pada masa pandemi.

“Perlu kita ketahui dan ingat bersama, bahwa pada masa pandemi COVID-19 ini, segala macam kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak termasuk festival penerbangan balon udara perlu mendapatkan izin dari Satuan Tugas dan pihak terkait lainnya, karena sangat berpotensi menjadi sumber penularan COVID-19,” katanya.

Kemenhub  disebut telah menugaskan Penyidik Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi Penerbangan dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI guna menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X