Menkumham Beberkan "Nasib" RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Narkotika

- Rabu, 2 Februari 2022 | 12:44 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (ANTARA/Ho-Kementerian Hukum dan HAM)
Menkumham Yasonna Laoly. (ANTARA/Ho-Kementerian Hukum dan HAM)

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan perkembangan terkait rancangan undang-undang KUHP (RUU KUHP), RUU Pemasyarakatan dan RUU Narkotika.

Untuk RKUHP, lanjut Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM sudah melakukan diskusi dengan publik di 12 kota, di mana turut melibatkankan Komisi III DPR. Adapun RKUHP sebelumnya batal disahkan karena menuai kontroversi publik di akhir DPR periode 2014-2019.

"RUU KUHP telah diselenggarakan diskusi publiknya di 12 kota besar di Indonesia, sebagian ini mengikutsertakan komisi III," ungkap Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Sementara untuk RUU Pemasyarakatan, sambung Yasonna, sudah masuk dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) 2022. Nasib RUU Pemasyarakatan yang sebelumnya ditunda pengesahannya seperti halnya RUU KUHP.

"RUU Pemasyarakatan dalam rapat kerja evaluasi program legislasi nasional sudah kita masukan dan menjadi rencana undang-undang carry over dalam Prolegnas tahun ini," urai Yasonna.

BACA JUGA: Menkumham Janjikan Santunan Rp30 juta Bagi Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Lebih lanjut Yasonna menyatakan untuk RUU Narkotika sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dilakukan pembahasan. Diharapkan, kata Yasonna, RUU Narkotika tersebut bisa dibahas antara pemerintah dengan DPR.

"Kita harapkan dalam waktu dekat bisa kita bahas dengan Komisi III karena menurut hemat kami revisi UU Narkotika sangat genting untuk kita segerakan," tukas Yasonna.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X