Wagub DKI Minta Perusahaan Taati Aturan Pemerintah soal Pencairan THR

- Rabu, 13 April 2022 | 16:19 WIB
Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay)
Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria minta perusahaan-perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

Dalam aturan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tersebut, perusahaan wajib melunasi THR kepada para karyawan tujuh hari atau sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

"Ya kan sudah diatur oleh kementrian tenaga kerja," ucap Riza Patria saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2022). 

"Prinsipnya pemprov DKI saya, kami dukung kebijakan yang sudah diatur pemerintah pusat oleh kementrian tenaga kerja," tambahnya.

Baca Juga: Menaker Ida Tegaskan THR Harus Kontan Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Bisa Beri Tambahan

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengatur bagi pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini paling lambat sepekan sebelum Lebaran. 

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” bunyi SE itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X