Jelang Natal, Kapolri Minta Petugas Bandara Awasi Ketat Karantina

- Jumat, 24 Desember 2021 | 20:10 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meninjau Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang jelang perayaan Natal, Jumat (24/12/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meninjau Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang jelang perayaan Natal, Jumat (24/12/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hari ini, Jumat (24/12/2021) sempat meninjau Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang jelang perayaan Natal. Di sana, Kapolri meminta petugas untuk memastikan masyarakat yang datang dari luar negeri untuk menjalani proses karantina.

"Memastikan selama 10 hari masa karantina. Maka masyarakat atau pelaku perjalanan harus betul-betul berada di tempat. Oleh karena itu penggunaan aplikasi dan teknologi informasi ditambah pengecekan manual akan diberlakukan sehingga kita yakin masyarakat atau pelaku perjalanan internasional tetap berada di tempat," kata Kapolri Jenderal Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Jenderal Sigit menyebut jika virus corona versi omicron harus diwaspadai. Jika ada petugas yang melanggar terkait proses karantina, Sigit meminta agar petugas tersebut ditindak tegas.

-
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meninjau Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang jelang perayaan Natal, Jumat (24/12/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Volume Kendaraan Keluar dan Masuk Jakarta Meningkat Jelang Nataru

"Terhadap pelanggaran yang ada silakan diproses sehingga kita yakin seluruh proses berjalan tanpa ada yang dilanggar karena ini untuk kepentingan kesehatan yang lain," beber Sigit.

Lebih jauh lagi, eks Kabareskrim Polri ini juga menyampaikan hasil peninjauannya di Bandara Soetta. Dia menyebut di Bandara Soetta ada 14 tahapan yang harus dilalui masyarakat sebelum masuk dan keluar bandara.

"Baru saja kami melaksanakan pengecekan secara langsung untuk mengetahui proses pemeriksaan terkait dengan kedatangan saudara-saudara kita pelaku perjalanan internasional. Secara umum kita lihat ada 14 tahapan yang harus dilalui. Mulai saat masuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan awal sampai dengan tahap terakhir diarahkan menuju hotel atau wisma untuk melaksanakan karantina," pungkas Sigit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X