Negara Disebut Kejaksaan Agung Dapat Mobil dari Kasus Jaksa Pinangki

- Rabu, 23 Juni 2021 | 11:23 WIB
Jaksa Pinangki. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jaksa Pinangki. (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, tidak ada masalah dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal pengabulan banding yang diajukan oleh Jaksa Pinangki.

Jaksa Pinangki yang awalnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara kini hukumannya 'disunat' menjadi 4 tahun penjara. Ali kemudian menuturkan bahwa banyak tersangka lain dalam perkara Jaksa Pinangki yang asetnya sulit disita.

Namun, pihak Kejagung justru berhasil menyita aset Jaksa Pinangki. Dari Jaksa Pinangki, mereka mendapatkan mobil. Hal tersebut diungkapkan saat ada wartawan yang menanyakan tindak lanjut putusan peotongan vonis Pinangki.

"Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. (Terdakwa) Yang lain kan susah ngelacaknya itu," kata Ali, dikutip[ dari Antara, Rabu (23/6/2021).

Adapun aset Jaksa Pingaki yang berhasil disita yaitu mobil BMW X-5. Mobil tersebut akan dikekembalikan pada negara karena merupakan hasil korupsi.

Bagaimana pun, kata dia, soal putusan pemangkasan hukuman Jaksa Pinangki, masyarakat harus menghormatinya.

"Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan. Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu kesatuan," ujar Ali.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki dinyatakan bersalah setelah ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pada awalnya, Jaksa Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut dinilai terlalu berat oleh Majelis Hakim. Sebab, Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya.

Selain itu, Pinangki juga rela dipecat dari jaksa dan ia juga merupakan seorang ibu yang memiliki anak masih kecil yaitu berusia 4 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X